Free On Board (FOB)
Free On Board (FOB) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Free On Board dilakukan penjual ketika barang sudah berada di pelabuhan atau diatas kapal. Semua formalitas untuk ekspor barang ini dilakukan oleh pihak penjual. Persyaratan dengan menggunakan FOB hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan antarapulau saja. Disini, penjual hanya melakukan penyerahan barang ketika barang telah pelewati pagar pelabuhan.lah itu semua resiko di tanggungkan oleh pembeli. Mulai dari kehilangan kerusakan dan biaya telahmenjadi tanggung jawab pembeli.
Dalam hal ini dapat diartikan bahwa pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel) yang ditunjuk oleh pembeli. Urusan pengangkutan (Shipping) bisa di urus sendiri, diserahkan kepada Broker (Shipping agent), Forwarding Company atau Courrier. Untuk pengiriman dalam jumlah/volume yang besar akan lebih baik jika diserahkan kepada broker (shipping agent), pengiriman dalam jumlah sedang bisa diserahkan kepada forwarding company, sedangkan pengiriman dalam paket kecil akan lebih efisien jika menggunakan jasa courrier.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi FOB
a. Jarak antara Departure Port dengan Destination Port
apabila jarak antara pelabuhan asal semakin jauh maka akan semakin tinggi juga Freight Cost yang akan timbul. rture.
b. Berat atau volume dari barang yang diangkut
Semakin besar jumlah/volume barang yang akan dikirimkan tentu akan semakin tinggi juga Freight Cost nya.
c. Cara pengiriman
Cara pengiriman bisa melalui udara bisa juga melalui laut. Untuk jumlah/volume pengiriman yang sama, pengiriman lewat udara cost lebih tinggi dibandingkan dengan lewat laut. Dan dengan biaya yang lebih tinggi ini waktu yang dibutuhkan juga semakin cepat.
d. Carrier (alat transportasi) yang dipergunakan
Masing-masing carrier memiliki rate yang berbeda-beda meskipun untuk cara pengangkutan yang sama (sama-sama lewat udara atau sama-sama lewat laut).
Hal ini disebabkan oleh layanan masing-masing cargo carrier mereka yang berbeda-beda, memiliki metode tersendiri dalam menentukan rate. Akan tetapi mereka masih harus tunduk kepada aturan IATA (International Air Transportation Association) untuk air carrier.
Cost Insurance Freight (CIF)
CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup asuransinya. CIF merupakan penyerahan barang sampai ke kapal namun pembiayaan (ongkos) dan asuransi telah di bayar sampai barang diterima oleh pembeli, dengan begitu penjual wajib untuk mengurus formalitas ekspor. CIF disebut juga dengan CFR atau Cost and Freight.
Free On Board (FOB) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Free On Board dilakukan penjual ketika barang sudah berada di pelabuhan atau diatas kapal. Semua formalitas untuk ekspor barang ini dilakukan oleh pihak penjual. Persyaratan dengan menggunakan FOB hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan antarapulau saja. Disini, penjual hanya melakukan penyerahan barang ketika barang telah pelewati pagar pelabuhan.lah itu semua resiko di tanggungkan oleh pembeli. Mulai dari kehilangan kerusakan dan biaya telahmenjadi tanggung jawab pembeli.
Dalam hal ini dapat diartikan bahwa pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel) yang ditunjuk oleh pembeli. Urusan pengangkutan (Shipping) bisa di urus sendiri, diserahkan kepada Broker (Shipping agent), Forwarding Company atau Courrier. Untuk pengiriman dalam jumlah/volume yang besar akan lebih baik jika diserahkan kepada broker (shipping agent), pengiriman dalam jumlah sedang bisa diserahkan kepada forwarding company, sedangkan pengiriman dalam paket kecil akan lebih efisien jika menggunakan jasa courrier.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi FOB
a. Jarak antara Departure Port dengan Destination Port
apabila jarak antara pelabuhan asal semakin jauh maka akan semakin tinggi juga Freight Cost yang akan timbul. rture.
b. Berat atau volume dari barang yang diangkut
Semakin besar jumlah/volume barang yang akan dikirimkan tentu akan semakin tinggi juga Freight Cost nya.
c. Cara pengiriman
Cara pengiriman bisa melalui udara bisa juga melalui laut. Untuk jumlah/volume pengiriman yang sama, pengiriman lewat udara cost lebih tinggi dibandingkan dengan lewat laut. Dan dengan biaya yang lebih tinggi ini waktu yang dibutuhkan juga semakin cepat.
d. Carrier (alat transportasi) yang dipergunakan
Masing-masing carrier memiliki rate yang berbeda-beda meskipun untuk cara pengangkutan yang sama (sama-sama lewat udara atau sama-sama lewat laut).
Hal ini disebabkan oleh layanan masing-masing cargo carrier mereka yang berbeda-beda, memiliki metode tersendiri dalam menentukan rate. Akan tetapi mereka masih harus tunduk kepada aturan IATA (International Air Transportation Association) untuk air carrier.
Cost Insurance Freight (CIF)
CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup asuransinya. CIF merupakan penyerahan barang sampai ke kapal namun pembiayaan (ongkos) dan asuransi telah di bayar sampai barang diterima oleh pembeli, dengan begitu penjual wajib untuk mengurus formalitas ekspor. CIF disebut juga dengan CFR atau Cost and Freight.
CIF
= Cost, Insurance, Freight ---> artinya CNF + Insurance (Asuransi)
ditanggung oleh eksportir.
Untuk
kondisi CIF ini asuransi ditutup oleh pihak importir.
Freight Cost atau yang biasa kita kenal di Indonesia dengan ongkos angkut adalah pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli, merupakan komponen utama kedua dari landing cost dan landing cost calculation (The Abstraction). Dalam hal ini penjual berkewajiban untuk membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang sampai ke tempat tujuan. Persyaratan penyerahan barang dengan CFR hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan pengangkutan antara pulau saja.
Dalam transaksi ekspor dari Indonesia ke negara lain syarat pembayarannya selalu FOB (Free on Board) sedangkan pada transaksi impor ke Indonesia syarat pembayarannya selalu CFR (Cost and Freight) atau CIF (Cost, Insurance and Freight).
Freight Cost atau yang biasa kita kenal di Indonesia dengan ongkos angkut adalah pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli, merupakan komponen utama kedua dari landing cost dan landing cost calculation (The Abstraction). Dalam hal ini penjual berkewajiban untuk membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang sampai ke tempat tujuan. Persyaratan penyerahan barang dengan CFR hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan pengangkutan antara pulau saja.
Dalam transaksi ekspor dari Indonesia ke negara lain syarat pembayarannya selalu FOB (Free on Board) sedangkan pada transaksi impor ke Indonesia syarat pembayarannya selalu CFR (Cost and Freight) atau CIF (Cost, Insurance and Freight).
Dalam
kedua atau tiga jenis kondisi tersebut pebisnis Indonesia selalu
berada pada posisi di bawah, dalam arti kalah dalam perolehan valuta
asing yaitu pada kondisi FOB untuk transaksi ekspor, langkah pebisnis
Indonesia untuk menghimpun devisa dari hasil ekspornya terhenti pada
saat barang yang diekspor dimuat ke kapal yang akan mengangkut barang
dagangan itu.
Berarti perolehan valuta asing pebsinis Indonesia dari barang yang diekspornya hanya berupa “harga pabrik” ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan eksportir sampai barang tiba di atas kapal yang memuatnya sementara biaya angkutan (freight) dibayar oleh importir di negara lain sana dan diterima oleh pebisnis asing adalah importir yang memilih sarana pengangkut dan sejauh ini mereka tidak memilih perusahaan pelayaran Indonesia sebagai pengangkut.
Sebaliknya dalam transaksi impor, harga barang yang harus dibayar oleh importir adalah sampai dengan barang dibongkar dari kapal di pelabuhan tujuan di Indonesia, termasuk biaya asuransinya (pada kondisi CIF) atau tidak termasuk biaya asuransi (kondisi CFR). Memang uang tambang dibayar oleh eksportir di sana namun biaya-biaya itu harus dibayar kembali oleh importir Indonesia. Suatu hal pasti bahwa transajsi ekspor dari Indonesia dengan kondisi harga CIF atau CFR seperti dikehendaki (diinginkan) oleh pebisnis Indonesia, tentu boleh-boleh saja, demikian juga kondisi harga FOB untuk impor ke Indonesia, namun apakah mitra bisnisnya di luar negeri setuju dengan apa yang diinginkan oleh pebisnis Indonesia itu.
Berarti perolehan valuta asing pebsinis Indonesia dari barang yang diekspornya hanya berupa “harga pabrik” ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan eksportir sampai barang tiba di atas kapal yang memuatnya sementara biaya angkutan (freight) dibayar oleh importir di negara lain sana dan diterima oleh pebisnis asing adalah importir yang memilih sarana pengangkut dan sejauh ini mereka tidak memilih perusahaan pelayaran Indonesia sebagai pengangkut.
Sebaliknya dalam transaksi impor, harga barang yang harus dibayar oleh importir adalah sampai dengan barang dibongkar dari kapal di pelabuhan tujuan di Indonesia, termasuk biaya asuransinya (pada kondisi CIF) atau tidak termasuk biaya asuransi (kondisi CFR). Memang uang tambang dibayar oleh eksportir di sana namun biaya-biaya itu harus dibayar kembali oleh importir Indonesia. Suatu hal pasti bahwa transajsi ekspor dari Indonesia dengan kondisi harga CIF atau CFR seperti dikehendaki (diinginkan) oleh pebisnis Indonesia, tentu boleh-boleh saja, demikian juga kondisi harga FOB untuk impor ke Indonesia, namun apakah mitra bisnisnya di luar negeri setuju dengan apa yang diinginkan oleh pebisnis Indonesia itu.
Perhitungan FOB Dan CIF
Banyak dari kita yang tidak mengetahui tentang pajak akan mengurungkan niat kita untuk membeli barang dari luar negeri, padahal jika kita mengerti ternyata pajak yang harus dibayar tidak sebesar yang kita duga. Untuk setiap barang yang di pesan dari luar negeri, begitu sampai di negara Indonesia, yang pertama kali dilihat adalah kategorinya terlebih dahulu, apakah barang tersebut masuk ke kategori barang mewah atau non barang mewah.
Batas minimum tersebut akan sangat berbeda kasusnya untuk barang yang berada di kelas FOB dan CIF.
1. Untuk kelas FOB, nilai $50 hanya dihitung dari harga barang.
2. Untuk kelas CIF, nilai $50 merupakan gabungan ( nilai total ) dari harga barang + insurance + ongkos kirim.
Barang – barang yang merupakan kategori barang mewah akan masuk ke kelas CIF. Barang – barang tersebut adalah :
1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2. Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
3. Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Diluar empat kategori diatas, maka barang belanja akan dimasukkan kedalam kelas FOB. Nilai pajak akan dihitung dari 3 komponen dibawah ini:
1. Tarif Bea Masuk (tergantung kategori barang).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
3. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% s/d 12.5%.
Harga barang : $21500
Ongkos kirim + insurance : $798 +$2633 + $105 +$167,15= $3703,15
Total Belanja = $21500 + $3703,15 = $25203,15
Nilai terkena pajak : $25203,15– $50 = $25153,15
- Bea Masuk = 10% x $25153,15 = $2515,315
- PPN = 10% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 10% x ($2515,315 + $25153,15) = $2766,8465
- PPh = 7.5% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 7.5% x ($2515,315 + $25153,15) = $2075,1348
Total Pajak = $ 2515,315 + $2766,8465+ $ 2075,1348 = $7357,2963
Banyak dari kita yang tidak mengetahui tentang pajak akan mengurungkan niat kita untuk membeli barang dari luar negeri, padahal jika kita mengerti ternyata pajak yang harus dibayar tidak sebesar yang kita duga. Untuk setiap barang yang di pesan dari luar negeri, begitu sampai di negara Indonesia, yang pertama kali dilihat adalah kategorinya terlebih dahulu, apakah barang tersebut masuk ke kategori barang mewah atau non barang mewah.
Batas minimum tersebut akan sangat berbeda kasusnya untuk barang yang berada di kelas FOB dan CIF.
1. Untuk kelas FOB, nilai $50 hanya dihitung dari harga barang.
2. Untuk kelas CIF, nilai $50 merupakan gabungan ( nilai total ) dari harga barang + insurance + ongkos kirim.
Barang – barang yang merupakan kategori barang mewah akan masuk ke kelas CIF. Barang – barang tersebut adalah :
1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2. Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
3. Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Diluar empat kategori diatas, maka barang belanja akan dimasukkan kedalam kelas FOB. Nilai pajak akan dihitung dari 3 komponen dibawah ini:
1. Tarif Bea Masuk (tergantung kategori barang).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
3. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% s/d 12.5%.
Harga barang : $21500
Ongkos kirim + insurance : $798 +$2633 + $105 +$167,15= $3703,15
Total Belanja = $21500 + $3703,15 = $25203,15
Nilai terkena pajak : $25203,15– $50 = $25153,15
- Bea Masuk = 10% x $25153,15 = $2515,315
- PPN = 10% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 10% x ($2515,315 + $25153,15) = $2766,8465
- PPh = 7.5% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 7.5% x ($2515,315 + $25153,15) = $2075,1348
Total Pajak = $ 2515,315 + $2766,8465+ $ 2075,1348 = $7357,2963
Tidak ada komentar:
Posting Komentar