Senin, 21 Mei 2012

ANTARA FOB DAN CIF








Privatisasi Perusahaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN, Dahlan Iskan meminta izin pimpinan DPR melepas sebagian saham atau privatisasi sejumlah perusahaan plat merah.
Jajaran pejabat BUMN dipimpin Dahlan pun melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Dahlan mengatakan, izin yang diharapkan datang dari wakil rakyat itu adalah untuk IPO PT Semen Baturaja dan PT Industri Gelas, penawaran saham baru (right issue) PT BTN Tbk dan PT Kimia Farma Tbk, pelepasan saham PT Inti dan PT Industri Sandang Nusantara dengan skema strategic sales.
Bekas Dirut PT PLN ini sesumbar agar saham-saham perusahaan BUMN dimiliki rakyat Indonesia. Dan hal itu ia sampaikan saat pertemuan dengan pimpinan DPR.
"Jangan sampai terulang seperti (IPO) PT Garuda. Dan kebetulan waktu itu saya nggak tahu seperti apa. Saya bilang, rasanya nanti aku minta izin bagaimana agar saham itu ikut dimiliki oleh rakyat setempat. Bagaimana jalannya, saya lagi cari jalan," kata Dahlan.
Menurut Dahlan, rencana privatisasi ini akan dimatangkan dalam rapat dengan komisi terkait di DPR. "Memang tadi itu bukan forum menyetujui atau tidak menyetujui para expert," pungkasnya.

Diatas merupakan sedikit contoh Kasus Yang berkaitan dengan Privatisasi Perusahaan, sebenarnya apa itu Privatisasi Perusahaan? Dan apa implikasinya buat rakyat?
Privatisasi mengandung makna sebagai berikut :
Perubahan peranan Pemerintah dari peran sebagai pemilik dan pelaksana menjadi regulator dan promotor dari kebijakan, serta penetapan sasaran baik nasional maupun sektoral;
Para manajer selanjutnya akan bertanggung jawab kepada pemilik baru. Diharapkan pemilik baru akan mengejar pencapaian sasaran perusahaan dalam kerangka regulasi perdagangan, persaingan, keselamatan kerja dan peraturan
lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk kewajiban pelayanan masyarakat.
Pemilihan metode dan waktu privatisasi yang terbaik bagi Badan Usaha dan negara mengacu kepada kondisi pasar dan kebijakan regulasi sektoral.
Salah satu tujuan yang ingin dicapai melalui privatisasi adalah memberikan kontribusi finansial kepada negara dan Badan Usaha, mempercepat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, membuka akses ke pasar internasional dan alih teknologi serta transfer best practice kepada Badan Usaha.
Arah kebijakan privatisasi diklasifikasikan berdasarkan 3 (tiga) jenis sruktutur industri yaitu untuk Badan Usaha yang industrinya kompetitif dilakukan Initial Public Offering (IPO) atau strategic sales, untuk Badan Usaha yang industrinya sudah sunset dilakukan divestasi dan untuk Badan Usaha yang usahanya bersifat natural resources base tetap dipertahankan sebagai Badan Usaha.
Membaca pernyataan Tanri Abeng dan Master Plan BUMN Tahun 2003 -2006 ternyata tidak mudah. Dari sana saya hanya menangkap pesan bahwa privatisasi itu adalah menjual perusahaan milik negara kepada swasta. Tujuannya agar pemerintah saat ini mampu menutupi kekurangan duit pada anggaran belanjanya.
Kenapa mesti menutupi kekurangan belanja anggaran dengan menjual harta negara?  Kalau saya bulan ini kurang pendapatannya, biasanya anggaran juga dikurangi. Kenapa pemerintah tidak bisa seperti itu ya?
Menurut berita Jurnal Nasional itu BUMN yang akan dijual adalah PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, PT Jasa Marga, PT Garuda Indonesia, dan PT Indonesia Power. Semuanya adalah perusahaan yang berpeluang menghasilkan untung. Tentunya banyak pengusaha yang berminat membelinya.
Setelah itu, kita (pejabat negara yang menjual dan rakyat yang dijual hartanya) akan gigit jari. Jadi menurut saya privatisasi adalah menjual harta rakyat untuk menutupi kekuarangan uang pemerintah pada saat berkuasa sekarang.